get app
inews
Aa Text
Read Next : Melalui SERAMBI, bank bjb Mendukung Layanan Penukaran Uang untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran

BI Tarik 4 Pecahan Uang Rupiah dari Peredaran, Ini Batas Waktu Penukarannya

Jum'at, 04 April 2025 | 11:50 WIB
header img
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai penarikan beberapa pecahan uang Rupiah dari peredaran. Empat jenis uang kertas lama resmi dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Namun, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Jakarta.

Informasi ini disampaikan melalui laman resmi BI, Kamis (3/4/2025), sebagai pengingat bagi pemilik uang-uang lama tersebut untuk segera menukarkannya sebelum masa penukaran berakhir.

Berikut daftar pecahan yang ditarik dari peredaran:

  1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025

  2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut