Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tetap Tumbuh di Tengah Kenaikan Harga Energi Global
Advertisement . Scroll to see content

BI Tarik 4 Pecahan Uang Rupiah dari Peredaran, Ini Batas Waktu Penukarannya

Jum'at, 04 April 2025 | 11:50 WIB
  • author Aga Gustiana
BI Tarik 4 Pecahan Uang Rupiah dari Peredaran, Ini Batas Waktu Penukarannya
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Ist)
  1. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025

  2. Rp500 Tahun Emisi 1982
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025

Meski pencabutan resmi dilakukan sejak tahun 1992, BI memberikan tenggat waktu yang sangat panjang bagi masyarakat untuk melakukan penukaran, yaitu selama 33 tahun.

Uang Rusak Masih Bisa Ditukar, Ini Ketentuannya:

Bank Indonesia juga melayani penukaran uang dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, sesuai dengan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut ketentuannya:

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang lama ini untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir, karena setelah 30 April 2025, penukaran tidak lagi dilayani.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut