get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Terima 'Kasih Sayang' Kritik, Lapang Dada Hadapi Gelombang Suara Masyarakat

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian

Rabu, 09 April 2025 | 10:20 WIB
header img
Lucky Hakim. Foto: Istimewa

INDRAMAYU, iNewsBandungraya.id - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menjadi sorotan usai melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Perjalanan yang dilakukan saat libur Lebaran 2025 itu menuai polemik karena dinilai melanggar aturan sebagai kepala daerah.

Kepergian Lucky bersama keluarganya awalnya terungkap dari unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di media sosial. Dalam unggahannya, Dedi menyindir keberangkatan sang bupati yang tak memberikan konfirmasi maupun membalas pesan singkat darinya. Unggahan itu segera menyita perhatian publik dan memicu pertanyaan soal prosedur keberangkatan pejabat daerah ke luar negeri.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Lucky telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 76 UU tersebut, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Memang agak berat sanksinya. Jika diberhentikan selama tiga bulan, maka selama itu jabatan diisi oleh wakilnya. Setelah itu bisa kembali bertugas. Tapi semua keputusan ada di tangan Mendagri," ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Surat dari Irjen sudah diterima, dan pemeriksaan resmi akan segera dilakukan.

Menanggapi kontroversi ini, Lucky Hakim mengakui kesalahannya. Ia menyebut keberangkatannya ke Jepang merupakan bentuk pemenuhan janji kepada keluarganya, terutama sang anak, yang telah lama direncanakan sejak Desember 2024. Tiket pesawat pun telah dibeli jauh hari, untuk keberangkatan tanggal 2 April hingga 11 April 2025.

"Selama masa kampanye, saya jarang di rumah, hampir tidak punya waktu bersama keluarga. Setelah terpilih, saya ambil cuti untuk memenuhi janji kepada anak," kata Lucky di Pendopo Kabupaten Indramayu.

Namun, Lucky juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui adanya surat edaran yang melarang pejabat daerah bepergian ke luar negeri selama momen Lebaran. Ia baru mengetahui aturan itu ketika sudah berada di Jepang.

"Saya memang tidak tahu soal surat edaran itu. Mungkin itu kesalahan saya, saya kurang aware. Begitu tahu, saya langsung menghubungi Pak Gubernur dan siap menjelaskan semuanya ke Kementerian," ungkapnya.

Dedi Mulyadi pun memberi pesan penting kepada para pejabat daerah agar lebih taat terhadap aturan. “Kita ini pejabat negara, ada aturan yang harus ditaati. Membahagiakan anak itu penting, tapi bukan berarti harus ke luar negeri. Bahagia juga bisa di daerah sendiri,” tegasnya.

Kini, nasib Lucky Hakim berada di tangan Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukan sanksi apa yang layak diberikan atas pelanggaran tersebut.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut