Fakta Sidang Kasus Penipuan Modus Properti di Bandung, Uang Raib Rumah Tak Dibangun

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa tanah yang dijanjikan ternyata bukan milik terdakwa, melainkan milik sah Tedi Suharja dan istrinya Marlina Kesuma, yang tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah justru dialihkan ke berbagai pembayaran tidak relevan, seperti fee marketing, supervisor, dan biaya operasional kantor. Parahnya, hanya Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran DP tanah ke agen properti, sedangkan sisanya raib.
Pada 23 Mei 2023, terdakwa menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar. Bahkan terdakwa memberikan cek bodong Bank Mandiri. Saat dicairkan pada 15 Agustus, saldo di cek tidak mencukupi. Akhirnya korban melapor ke Polda Jabar.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta melakukan tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum Ikwan Ratusudy SH menegaskan bahwa kerugian korban mencapai total Rp2,5 miliar akibat rumah tak dibangun dan sertifikat tanah fiktif.
Editor : Agus Warsudi