Keluarga Korban Terima Maaf Priguna Tersangka Pemerkosaan, tapi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Dia menuturkan, kesepakatan damai tersebut dilakukan pada 23 Maret 2025 sebelum tersangka Priguna ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Bahkan, sebelumnya pihak keluarga korban juga telah mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Pencabutan pelaporan dan ini ada buktinya juga. Ya meskipun ini juga tidak bisa berpengaruh ya. Tapi apa yang terjadi, korban dan klien kami itu sudah islah. Pencabutan laporan 23 Maret 23 Maret 2020," tuturnya.
Meski begitu, kata Ferdy, pihaknya menyerahkan dan menghormati proses hukum yang masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dia juga mengapresiasi kinerja polisi yang tetap menghargai hak-hak kliennya.
Ferdy menegaskan, tersangka Priguna bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.
Editor : Agus Warsudi