get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamen PPPA Veronica Tan Minta Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Dihukum Berat

Dokter PPDS Anestesi Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan

Senin, 14 April 2025 | 20:06 WIB
header img
Wamen PPPA Veronica Tan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Veronica Tan menyatakan, pelaksanaan hukuman kebiri di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra, termasuk efektivitasnya sebagai hukuman jangka panjang. 

Sebab, ternyata hukuman kebiri kimia hanya bersifat sementara, sehingga perlu evaluasi menyeluruh agar efek jera benar-benar tercapai.

“Karena (pelaku Priguna) sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan (ke penegak hukum), karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” ujar Veronica.

Wamen PPPA menuturkan, hukuman maksimal terhadap pelaku harus mempertimbangkan sisi perencanaan dan kesadaran dalam melakukan kejahatan. 

Jika pelaku terbukti melakukan tindakan pemerkosaan dengan penuh kesadaran dan terencana, tidak ada alasan untuk tidak dijatuhi hukuman berat.

"Daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelaku akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan, kalau memang mindsetnya sudah kriminal," tutur Wamen PPPA.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut