get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamen PPPA Veronica Tan Minta Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Dihukum Berat

Dokter PPDS Anestesi Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan

Senin, 14 April 2025 | 20:06 WIB
header img
Wamen PPPA Veronica Tan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Veronica Tan mengatakan, Priguna harus mendapat hukuman maksimal karena diduga telah memerkosa tiga perempuan di RSHS Bandung. Negara tidak tinggal diam dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Kementerian PPPA, kata Veronica, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, guna memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan pemberian hukuman sepadan bagi pelaku.

“Negara tidak diam. Kita harus bersama-sama melawan. Polri punya direktorat khusus untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian PPPA terus menjalin kerja sama (dengan Polri),” ucap Veronica.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut