Dokter PPDS Anestesi Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
Senin, 14 April 2025 | 20:06 WIB

Veronica Tan mengatakan, Priguna harus mendapat hukuman maksimal karena diduga telah memerkosa tiga perempuan di RSHS Bandung. Negara tidak tinggal diam dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Kementerian PPPA, kata Veronica, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, guna memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan pemberian hukuman sepadan bagi pelaku.
“Negara tidak diam. Kita harus bersama-sama melawan. Polri punya direktorat khusus untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian PPPA terus menjalin kerja sama (dengan Polri),” ucap Veronica.
Editor : Agus Warsudi