Penuhi Hak Disabilitas, Wagub Jabar Dorong Perda Segera Disosialisasikan
Selasa, 15 April 2025 | 19:40 WIB

Perda ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah.
Diharapkan dengan adanya Perda ini, payung hukum yang lebih kuat dan spesifik dapat melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas di seluruh wilayah Jabar.
Lebih lanjut, Wagub Erwan menekankan pentingnya sosialisasi dan pelaksanaan Perda tersebut secara menyeluruh.
"Saya berharap Perda ini segera disosialisasikan dan dilaksanakan di semua daerah, supaya apa yang menjadi hak-hak mereka (penyandang disabilitas) segera mereka terima dengan baik," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah