get app
inews
Aa Text
Read Next : Priguna Dokter PPDS Anestesi Ngaku Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korban di RSHS Bandung

Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien RSHS Bandung

Kamis, 17 April 2025 | 11:05 WIB
header img
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ditreskrimum Polda Jabar bakal menggelar rekonstruksi kasus Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen PPDS anestesi Unpad yang memperkosa 2 pasien dan 1 keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Rekonstruksi akan dilaksanakan setelah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan menunggu hasil scientific investigation yang dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri. "Untuk rekonstruksi menunggu dari teman-teman di Kejaksaan," kata Direktur

Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Kamis (17/4/2025). 
Kombes Surawan menyatakan, rekonstruksi dilaksanakan untuk mengetahui apa yang dilakukan tersangka Priguna Anugerah Pratama kepada korban-korbannya. Selain itu, rekonstruksi digelar untuk melengkapi penyidikan kepolisian.

Apakah rekonstruksi akan digelar pekan ini, Kombes Surawan menegaskan reka ulang segera dilakukan, namun tidak dalam waktu dekat. "Belum (untuk pekan ini)," tegas Kombes Surawan.

Diketahui, Priguna Anugerah Pratama, dokter yang tengah mengenyam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, diduga memperkosa pasien dan keluarga pasien. 

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku Priguna membius korban hingga tak sadarkan diri. Perbuatan terkutuk tersebut terjadi pada 10 Maret, 13 Maret, dan 18 Maret 2025 di salah satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung

Setelah menerima laporan dari salah satu korban, FH (21), polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Pruguna di salah satu apartemen di Kota Bandung pada 23 Maret 2025. Saat ini, tersangka Priguna ditahan di Rutan Mapolda Jabar.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut