Premanisme Akan Ditindak, Warga Dapat Melapor ke 112

“Premanisme adalah salah satu bentuk kejahatan jalanan yang menjadi fokus penindakan kami. Tidak hanya karena melanggar hukum, tetapi juga karena merusak rasa aman masyarakat,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Bandung, AKP Yudid Sulistyo Asmoro.
Ia menegaskan pendekatan yang digunakan bersifat humanis dan profesional, agar penindakan berjalan tegas sekaligus menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 5 laporan terkait aksi premanisme yang masuk melalui layanan Bandung Siaga 112. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan respons cepat dan transparan.
Ia menyebut, tindakan premanisme dapat berupa berbagai tindakan pemaksaan, ancaman, intimidasi, pemerasan, pengrusakan dan berbagai perbuatan lainnya melanggar hukum.
"Kalau ada hal hal seperti itu silahkan laporkan, itu merupakan tindakan pidana. Kami mengimbau dan mengedukasi masyarakat supaya tidak melakukan hal melanggar hukum," katanya.
Editor : Abdul Basir