Kemendagri Tetapkan Sanksi Resmi terhadap Bupati Indramayu Usai Liburan Tanpa Izin

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin saat libur Lebaran Idulfitri 1446 H, pada awal April 2025 lalu.
Sanksi tersebut mewajibkan Lucky untuk menjalani pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di kantor Kemendagri, Jakarta.
“Bupati diminta untuk hadir langsung dan mengikuti seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh komponen-komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurut Bima, selama tiga bulan ke depan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di kantor Kemendagri minimal satu kali setiap pekan.
Jadwal kegiatan tersebut akan disusun oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri agar dapat dijalankan dengan tertib.
“Kapan sanksinya mulai berlaku? Minggu depan sudah mulai. Agenda kegiatan akan diatur oleh Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati,” tambahnya.
Selama masa pembinaan, Lucky akan mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, termasuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan unit lainnya. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kepala daerah.
Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, yang dilakukan selama sekitar satu minggu.
Pemeriksaan tersebut melibatkan sembilan orang saksi, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Tim Inspektorat menemukan bahwa dari keterangan seluruh saksi, Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban menyampaikan permohonan izin ke luar negeri. Aturan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, ke mana pun dan dengan tujuan apa pun,” ungkap Bima.
Penerapan sanksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya agar selalu memahami dan mematuhi prosedur administratif, khususnya terkait perjalanan dinas ke luar negeri.
Editor : Agung Bakti Sarasa