get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengungkap Sejarah Kiaracondong, Jejak Pohon Raksasa yang Wariskan Nama Ikonik Kota Bandung

Taktik Baru Peredaran Narkoba di Bandung, Polisi Temukan Sabu dalam Bungkus Kacang

Selasa, 29 April 2025 | 17:30 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Dok. Tribatanews.

Kepada polisi, RK mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta dan menjualnya langsung kepada pembeli melalui komunikasi pribadi. Ia berdalih menggunakan cara tersebut untuk menghindari kecurigaan dari aparat dan masyarakat.

“Biar enggak dicurigai polisi atau warga. Kan kelihatannya cuma kacang,” kata RK.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut