Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keamanan Pangan Disorot, Operasional 88 Seoul Bandung Resmi Dihentikan Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Taktik Baru Peredaran Narkoba di Bandung, Polisi Temukan Sabu dalam Bungkus Kacang

Selasa, 29 April 2025 | 17:30 WIB
  • author Rina Rahadian
Taktik Baru Peredaran Narkoba di Bandung, Polisi Temukan Sabu dalam Bungkus Kacang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Dok. Tribatanews.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berinisial RK ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Gading Tutuka 1 Blok L Nomor 39, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/3/2025).

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama empat hari.

“Kasus ini hasil dari pengembangan penyelidikan kami, mengingat masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Agus saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

RK diketahui menggunakan modus unik untuk menyamarkan paket sabu. Ia memasukkan sabu dalam jumlah kecil ke dalam kacang kulit, kemudian menutup kembali kulit kacang tersebut menggunakan lem. Kacang berisi sabu itu lalu dicampurkan dengan kacang kulit biasa dan dikemas dalam plastik seperti camilan biasa.

"Modus ini terbilang baru. Bungkus kacang dibuka, isinya dikeluarkan, sabu dimasukkan, lalu dikemas ulang. Bahkan, untuk membedakan, kacang yang berisi sabu ditandai dengan titik dua berwarna hitam," ungkap Agus.

Kepada polisi, RK mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta dan menjualnya langsung kepada pembeli melalui komunikasi pribadi. Ia berdalih menggunakan cara tersebut untuk menghindari kecurigaan dari aparat dan masyarakat.

“Biar enggak dicurigai polisi atau warga. Kan kelihatannya cuma kacang,” kata RK.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut