Langgar Arahan Ketum, Golkar Jabar Copot Dua Ketua DPD Jelang Musda

Menurut Aris, dalam rapat harian Partai Golkar pada 22 April 2025, Bahlil menegaskan bahwa tidak boleh ada penunjukan Plt menjelang Musda, kecuali dengan izin Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian.
"Ketua DPD Partai Golkar Jabar bisa dikatakan mengabaikan perintah Ketum. Seharusnya sebagai pimpinan, beliau bijak mengambil keputusan. Saya sendiri tidak begitu memahami alasan pencopotan dua Ketua DPD II ini, khususnya pencopatan, Pak Marwan. Yang pasti, Pak Ace terlalu gegabah mencopot keduanya dan mengganti dengan Plt," ujar Aris saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).
Ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) No. JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musda Partai Golkar di Daerah.
Dalam Juklak tersebut, penunjukan Plt hanya bisa dilakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya, dan hanya jika terjadi pelanggaran berat atau ketua berhalangan tetap.
"Penggantian dilakukan karena ketuanya berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat. Jadi, di mana letak pelanggaran beratnya?" tanya Aris.
Editor : Agung Bakti Sarasa