Pemberhentian Marwan Hamami dari Golkar Sukabumi Dinilai Cacat Hukum dan Administrasi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 menuai kontroversi.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menilai proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi.
Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Partai Golkar bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
“Dalam ART Pasal 34 Ayat 1 Huruf b, dijelaskan bahwa tugas Dewan Etik hanya sebatas memberikan saran dan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etika, bukan memutuskan pemberhentian pimpinan partai,” ujar Aris, Selasa (7/5/2025).
Ia menilai keputusan Dewan Etik tersebut telah melampaui kewenangannya sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. “Jika dasar hukumnya salah, maka keputusannya otomatis tidak sah dan dapat dikategorikan batal demi hukum,” tegas Aris.
Editor : Agung Bakti Sarasa