get app
inews
Aa Text
Read Next : Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Chef Hotel Bintang Lima di KBB Diciduk

Satnarkoba Polres Cimahi Ciduk Pengedar yang Simpan 7,2 Kg Ganja Kering

Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:18 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan barang bukti ganja seberat 7,2 kg dan narkotika jenis lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama April 2025 saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Ganja seberat 7,2 kg siap edar berhasil diamankan dari tersangka Aldi Firmansyah (AF).

Dalam operasinya tersangka AF dibantu oleh Widi Febriana Pangesti (WFP) yang berperan menjual dan mengirimkan ganja tersebut kepada pemesannya.

Kini AF dan WFP telah diamankan dai Mapolres Cimahi. Mereka ditangkap bersama 31 tersangka lainnya yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Cimahi selama periode April 2025.

"Dari lebaran hingga akhir April 2025 ada 25 kasus yang berhasil kami ungkap dan 33 tersangka yang diamankan," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025).

Niko menyebutkan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika berbagai jenis. Yakni 141,85 gr shabu, 10,944 gr ganja, 152, 64 gr tembakau sintetis, 10,18 gr bibit narkotika dan 350 ml cairan narkotika.

Adapun dari sebanyak 33 tersangka yang telah diamankan mereka diduga kuat memiliki, menyimpan, menjual atau membeli, dan juga memproduksi narkotika baik jenis sabu, tembakau sintetis, maupun ganja.

Untuk kasus shabu terdapat 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk ganja ada sebanyak 11 kasus dengan tersangka sebanyak 13 orang.

Kemudian kasus tembakau sintetis sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka tersangka sebanyak 14 orang.

"Jika dirupiahkan barang bukti yang telah diamankan bernilai Rp500 juta dan berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 500 ribu jiwa di wilayah hukum Polres Cimahi," sebutnya.

Para tersangka yang diamankan akan dijerat Pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Sementara dari total 25 kasus dan 33 tersangka tersebut, lanjut Niko, sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka sudah diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 melalui proses TAT dengan mempedomani SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkoba pada panti rehabilitasi.

Sementara tersangka Aldi Firmansyah (AF) dan Widi Febriana Pangesti (WFP) yang terlibat dalam kepemilikan ganja seberat 7,2 kg mengaku terpaksa menjual dan mengedarkan ganja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya jual ganja, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya singkat. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut