get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis IRT di KBB karena Dendam Lama dari Usaha Domba

Incar Permukiman Ramai, Komplotan Curanmor Hanya Butuh Semenit untuk Curi Motor

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:34 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan bagaimana para pelaku merusak kunci setang atau menggunting soket untuk membawa kabur motor yang diincarnya saat gelar kasus di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Komplotan curanmor yang beroperasi di wilayah Cimahi hanya butuh waktu satu menit untuk bisa menggondol motor yang diincarnya.

Aksi mereka berakhir setelah jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan ini, yang di antaranya ada yang berlabel residivis untuk kasus yang sama.

"Dalam kurun waktu delapan hingga sembilan hari terakhir, Satreskrim Polres Cimahi bersama jajaran Reskrim Polsek berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).

Niko menyebutkan, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, mulai dari Kecamatan Cililin, Cimahi Selatan, Batujajar, hingga Gununghalu. Penangkapan juga dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sembilan unit motor hasil kejahatan. Kemudian STNK, dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB, serta berbagai alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, seperti kunci astag dan gunting.

"Jadi astag dan gunting tersebut digunakan untuk mencuri kendaraan, kurang dari satu menit mereka berhasil bawa kabur," terang Niko.

Ia menjelaskan, untuk alat gunting dipakai memotong soket di motor kemudian akan ditempelkan dengan soket yang lain yang sudah dipersiapkan sehingga kendaraan tersebut bisa menyala.

Kebanyakan untuk motor-motor keluaran lama seperti jenis motor bebek (Supra).

Selain itu ada kendaraan yang dicuri karena kuncu aslinya diduplilat setelah kendaraan itu dipinjam dari pemiliknya, lalu saat lengah motor itu dibawa kabur dengan kunci palsu yang sudah disiapkan.

"Lokasi yang kerap menjadi sasaran pelaku adalah kawasan perumahan, rumah tinggal, hingga kos-kosan yang memiliki banyak kendaraan terparkir. Waktu kejadian mayoritas dilakukan dari mulai jam 00.00 sampai dengan jam 04.00," sebutnya.

Adapun dari 13 tersangka yang diamankan, sejumlah di antaranya diketahui merupakan residivis. Para pelaku tidak berasal dari satu jaringan yang sama, melainkan terdiri dari beberapa kelompok berbeda.

Mereka tidak seluruhnya berasal dari Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat. Sebagian tersangka diketahui berdomisili di Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

"Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya adalah pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut