Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Rp190 Miliar Cair ke Terpidana, Polemik Tol Cisumdawu Kian Memanas
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Travel Bhineka Jadi Tersangka Laka Maut di Tol Cisumdawu, Dinilai Lalai saat Mengemudi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:40 WIB
  • author Agus Warsudi
Sopir Travel Bhineka Jadi Tersangka Laka Maut di Tol Cisumdawu, Dinilai Lalai saat Mengemudi
Kondisi minibus HiAce travel Bhineka hancur setelah menabrak belakang truk boks di Tol Cisumdawu. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Berdasarkan pengakuan dari pengemudi travel, sebelum mengemudi yang bersangkutan mengonsumsi obat diabetes dan dalam kondisi mengantuk" ujar AKP Awang. 

Akibat kecelakaan tersebut, tutur Kasi Humas, tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka.

Dengan dukungan dua alat bukti sah, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang menaikkan status Imat dari saksi menjadi tersangka. 

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status saudara Imat kami naikkan menjadi tersangka,” tutur Kasi Humas.

AKP Awang mengatakan, penetapan Imat sebagai tersangka itu mengacu Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut