get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal Sadis Beraksi di Kebonwaru Bandung, Korban Nenek 68 Tahun Luka Parah Disabet Pisau

Begal Sadis Bacok Perempuan dan Rampas HP di Cijagra Bandung, 1 Pelaku Ditangkap

Senin, 05 Mei 2025 | 11:38 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan golok yang digunakan pelaku Reyhan membacok korban. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Teriakan korban mengundang warga berdatangan sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sedangkan pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong.

"Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucap Kombes Budi Sartono.

Kapolrestabes menyatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut