Pemain Judol Didominasi Usia Produktif, Terbanyak Berasal dari Jawa Barat

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa praktik judi online di Indonesia masih marak terjadi, bahkan menyasar anak di bawah umur dan kelompok usia produktif. Meski begitu, upaya penindakan berhasil menurunkan nilai total transaksi secara signifikan di awal tahun ini.
Data PPATK menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2025, terdapat 400 pemain judi online yang berusia di bawah 17 tahun. Sementara itu, kelompok usia 20–30 tahun mendominasi jumlah pemain dengan 396.000 orang, disusul usia 31–40 tahun sebanyak 395.000 orang.
“Artinya, judi online sudah menyasar ke semua segmen umur dan latar belakang profesi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Di tengah kekhawatiran tersebut, Ivan menyebut ada perkembangan positif: nilai deposit judi online berhasil ditekan menjadi Rp6,2 triliun pada kuartal pertama 2025, menurun tajam dari Rp15 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Ini capaian yang nyata. Kami terus berupaya menekan perputaran uang ilegal dari praktik judi online,” tegas Ivan.
Secara total, jumlah pemain judi online mencapai 1.066.000 orang dalam tiga bulan pertama 2025. Yang mengkhawatirkan, 71 persen dari mereka berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, yang seharusnya menggunakan uangnya untuk kebutuhan pokok.
“Sebagian besar pemain adalah masyarakat yang sebenarnya sangat membutuhkan penghasilannya untuk keperluan lain yang lebih penting,” tambah Ivan.
PPATK juga mengidentifikasi lima provinsi dengan transaksi judi online tertinggi, yaitu:
DKI Jakarta
Jawa Tengah
Banten
Jawa Timur
DKI Jakarta mengalami lonjakan signifikan dalam peringkat. Jika tahun lalu berada di posisi kelima, kini naik ke posisi kedua pada kuartal pertama 2025.
“Pergerakan ini menunjukkan bahwa tren judi online masih dinamis dan terus berkembang di berbagai wilayah,” jelas Ivan.
Ivan memastikan PPATK tidak bekerja sendiri. Pihaknya terus menjalin kerja sama lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menindak kasus-kasus judi online.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. InSya-Allah kerja keras ini akan terus melindungi masyarakat luas dari bahaya judi online,” tutup Ivan.
Editor : Agung Bakti Sarasa