get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kota Bandung Tetapkan Adetya Buron tapi Terpidana Itu Datang ke Pengadilan, Ada Apa?

Dittipidsiber Bareskrim Polri Akhiri Pelarian HB Buron 3 Tahun Kasus Judi Online Nitro123

Sabtu, 03 Mei 2025 | 22:07 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengakhiri pelarian HB, buron kasus judi online (judol) Nitro123. Petugas Dittipidsiber menangkap HB di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Sabtu (3/5/2025) malam.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka HB merupakan buron dalam kasus judi online selama hampir tiga tahun. 

"Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit V Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit V Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK Sabtu 3 Mei 2025," kata Dirtipidsiber, Sabtu (3/5/2025).

Brigjen Pol Himawan menyatakan, tersangka HB terbang dari Phnom Penh, Kamboja pada Jumat (2/5/2025) pukul 15.21 waktu setempat menuju Indonesia. HB langsung diringkus saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/5/2025) pukul 18.21 WIB.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut