Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Judi Online di 3 Kota Beromzet Rp96 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Tangkap 11 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Dittipidsiber Bareskrim Polri Akhiri Pelarian HB Buron 3 Tahun Kasus Judi Online Nitro123

Sabtu, 03 Mei 2025 | 22:07 WIB
  • author Agus Warsudi
Dittipidsiber Bareskrim Polri Akhiri Pelarian HB Buron 3 Tahun Kasus Judi Online Nitro123
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengakhiri pelarian HB, buron kasus judi online (judol) Nitro123. Petugas Dittipidsiber menangkap HB di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Sabtu (3/5/2025) malam.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka HB merupakan buron dalam kasus judi online selama hampir tiga tahun. 

"Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit V Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit V Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK Sabtu 3 Mei 2025," kata Dirtipidsiber, Sabtu (3/5/2025).

Brigjen Pol Himawan menyatakan, tersangka HB terbang dari Phnom Penh, Kamboja pada Jumat (2/5/2025) pukul 15.21 waktu setempat menuju Indonesia. HB langsung diringkus saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/5/2025) pukul 18.21 WIB.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut