Pemberhentian Marwan Hamami dari Golkar Sukabumi Dinilai Cacat Hukum dan Administrasi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 menuai kontroversi.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menilai proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi.
Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Partai Golkar bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
“Dalam ART Pasal 34 Ayat 1 Huruf b, dijelaskan bahwa tugas Dewan Etik hanya sebatas memberikan saran dan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etika, bukan memutuskan pemberhentian pimpinan partai,” ujar Aris, Selasa (7/5/2025).
Ia menilai keputusan Dewan Etik tersebut telah melampaui kewenangannya sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. “Jika dasar hukumnya salah, maka keputusannya otomatis tidak sah dan dapat dikategorikan batal demi hukum,” tegas Aris.
Aris juga mempertanyakan proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sukabumi, yang menurutnya belum disertai dokumen resmi dari DPP Partai Golkar.
“Sampai hari ini, tidak ada surat atau bukti persetujuan dari DPP terkait penunjukan Plt. Jika prosesnya sah, tentu surat penunjukannya sudah bisa dibuka ke publik,” ungkapnya.
Ia berharap DPP, khususnya Ketua Umum Partai Golkar, segera mengambil langkah tegas agar seluruh lembaga internal partai berjalan sesuai dengan AD/ART dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Kami tidak ingin Dewan Etik digunakan sebagai alat kepentingan kelompok tertentu, apalagi menjelang musyawarah daerah yang penuh dinamika politik,” tandasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa