Program 100 Hari Kerja, Kang DS Hapus PBB dan PBG untuk Masjid dan Pesantren di Bandung

Pelaksanaan program ini didukung penuh oleh berbagai pihak, termasuk Kantor BPN/ATR, Kementerian Agama Kabupaten Bandung, serta Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang turut membantu dalam penyusunan dokumen teknis pembangunan.
Lebih dari 10 ribu tempat ibadah ditargetkan akan mendapat sertifikat melalui program ini, yang terdiri dari sekitar 8.300 masjid dan 1.500 lebih madrasah.
Kang DS juga mengajak seluruh pengurus DKM, pondok pesantren, dan madrasah untuk segera melengkapi dokumen dan mengurus sertifikat tersebut.
“Jangan tunggu nanti. Selagi kebijakan ini ada, manfaatkan. Karena setiap pemimpin bisa punya kebijakan yang berbeda,” katanya.
Ia juga meminta dukungan dari camat, kepala desa, dan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam menyebarluaskan informasi dan memastikan tidak ada pungutan liar dalam prosesnya.
“Program ini murni untuk kemaslahatan umat. Tidak ada biaya. Bila ada yang memungut, segera laporkan,” tegasnya.
Dengan sertifikasi resmi, Kang DS berharap setiap tempat ibadah di Kabupaten Bandung memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi dari persoalan kepemilikan di masa depan.
Editor : Agung Bakti Sarasa