get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru di Garut Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siswa SD di Kolam Renang

PPG Guru Tertentu atau Daljab 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Cara Cek Pemanggilan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:11 WIB
header img
PPG Daljab. (Foto: ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk kategori Guru Tertentu atau Dalam Jabatan (Daljab) mulai hari ini, Kamis (8/5), hingga 17 Mei 2025. Program ini difokuskan untuk menuntaskan sertifikasi bagi guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Siapa yang Bisa Ikut?

Peserta PPG Daljab 2025 adalah guru-guru yang:

  1. Terdaftar dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik meski telah menyelesaikan:

    • Program Guru Penggerak sesuai ketentuan.

    • Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

    • Peralihan dari jabatan fungsional lain.

  3. Masih aktif mengajar selama pelaksanaan PPG.

Cara Cek Pemanggilan Peserta

  1. Kunjungi ppg.kemdikbud.go.id

  2. Klik menu “Login SIMPKB (pojok kanan atas).

  3. Masuk menggunakan akun SIMPKB masing‑masing.

  4. Bila terpilih, sistem otomatis menampilkan notifikasi pemanggilan dan penempatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)—tempat Anda mengikuti uji kompetensi.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut