Euforia Juara Persib Dicederai Aksi Tak Terpuji Oknum Bobotoh di Cianjur

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Cianjur tengah menindaklanjuti laporan pencabutan rambu lalu lintas. Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub Cianjur, Iqbal Safaruddin, menyatakan petugas sedang memeriksa lokasi kejadian.
“Rambu masih dicek, apakah dibawa kabur atau dibiarkan di lokasi. Namun apapun itu, pelaku tetap bisa dijerat hukuman karena merusak fasilitas umum,” jelas Iqbal.
Ia menambahkan bahwa tindakan perusakan perlengkapan jalan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 1 tahun dan denda Rp24 juta sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dishub Cianjur juga berencana menerbitkan imbauan resmi agar aksi serupa tidak terjadi lagi, mengingat masih ada sisa pertandingan Persib yang rawan euforia berlebihan.
“Jangan sampai prestasi Persib dirusak oleh perilaku segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Iqbal.
Editor : Agung Bakti Sarasa