get app
inews
Aa Text
Read Next : Massa GAHPI Desak KPK Segera Periksa Mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

Ungkap Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Banjar, Jangan Berhenti di Ketua dan Sekretaris

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:55 WIB
header img
Ilustrasi tersangka korupsi ditahan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Banjar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan dan transportasi tahun anggaran (TA) 2017-2021.

Kejari Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota berinisial DK sebagai tersangka pada 21 April 2025 lalu. Sedangkan, Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025. 

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, walaupun di Kota Banjar ada lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, jika penetapan tersangka oleh Kejari Banjar terhadap DK dan R patut diapresiasi untuk menegakkan supremasi hukum terkait anggaran negara.

Uchok menilai, jika Kejari Kota Banjar tidak menetapkan tersangka lain, dalam hal ini anggota DPRD yang juga diduga menikmati dana tunjangan tersebut, patut dipertanyakan pengungkapan kasus dugaan korupsi ini. 

"Saya melihatnya janggal. Kenapa hanya Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD kota Banjar yang jadi tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan dan transportasi tahun 2017-2021?" kata Direktur CBA, Rabu (14/5/2025).

Menurut Uchok, beredar di media sosial (medsos) imbauan Kajari Kota Banjar kepada anggota DPRD Kota Banjar yang menerima tunjangan dan transportasi mengembalikan uang yang diterima, mengindikasikan ketidaktegasan penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus ini.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut