get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Sarapan Pagi di Bandung Siap Memanjakan Perut Kamu!

Warga Bandung Urus SKCK Kini Lebih Mudah, Bisa Lewat Online

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:22 WIB
header img
Biaya Perpanjang SKCK. Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi. Foto: IDX Channel.

Langkah Mudah Daftar SKCK Online via POLRI Super App:

  1. Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Lakukan pendaftaran akun atau login jika sudah memiliki akun.
  3. Pada menu beranda, pilih layanan "SKCK".
  4. Klik "Ajukan SKCK".
  5. Anda akan melihat detail informasi mengenai biaya, dokumen yang dibutuhkan, perkiraan waktu proses, dan cara pengambilan. Klik "Mulai" untuk melanjutkan.
  6. Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar.
  7. Pilih metode pembayaran yang tersedia dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
  8. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke alamat email Anda. Unduh dan cetak barcode yang tertera di email atau pada status layanan di aplikasi.
  9. Datangi Polrestabes Bandung dengan membawa barcode tersebut untuk proses selanjutnya.

Alur Pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung Setelah Daftar Online:

Berdasarkan informasi dari akun Instagram pelayanan SKCK Kota Bandung @skckrestabesbandung, berikut alur yang perlu Anda ikuti setelah menyelesaikan pendaftaran online:

  1. Pengambilan Sidik Jari: Jika Anda belum pernah melakukan perekaman sidik jari, Anda wajib melakukannya terlebih dahulu di unit sidik jari Polrestabes Bandung. Jika sudah pernah, Anda bisa langsung menuju loket pendaftaran.
  2. Datangi Loket Pendaftaran: Serahkan berkas berikut kepada petugas:
    • Fotokopi KTP 1 lembar.
    • Pas foto 4x6 cm latar merah 2 lembar.
    • Bukti registrasi dan pembayaran online (barcode).
  3. Proses Penelitian: Petugas akan melakukan pengecekan catatan kriminal Anda, keterlibatan dalam perkara hukum, serta memverifikasi dokumen yang Anda berikan.
  4. Proses Penerbitan: Setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada catatan kriminal, SKCK Anda akan diproses untuk diterbitkan, meliputi registrasi data, pengetikan SKCK, tanda tangan pejabat berwenang, dan pemberian cap pengesahan.
  5. Loket Pengambilan: Anda dapat mengambil SKCK yang sudah jadi di loket penyerahan. Estimasi waktu penerbitan SKCK adalah sekitar 30 menit, tergantung pada antrean dan kelengkapan berkas Anda.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut