get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal Motor Bersenjata Api Rakitan Ditangkap Saat Kabur ke Atap Rumah Warga

Gelar Operasi Premanisme, Polres Cimahi Amankan 89 Pelaku yang Kerap Berbuat Onar

Senin, 19 Mei 2025 | 21:12 WIB
header img
Puluhan preman yang berhasil diamankan dan digiring ke Mapolres Cimahi karena kerap berbuat onar dan meresahkan warga. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Polres Cimahi meringkus 89 preman yang kerap meresahkan warga di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Puluhan preman yang diamankan tersebut merupakan hasil dari operasi premanisme yang berkelanjutan, baik dari Polres Cimahi dan dari 13 Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Ada 89 preman yang kami amankan dan operasi ini akan terus kami galakan di wilayah hukum Polres Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat ditemui di Mapolres Cimahi, Sabtu (17/5/2025).

Sampai dengan hari ini, sebut Niko, Satreskrim Polres Cimahi dengan jajaran telah mengamankan 89 orang dimana 9 orang diantaranya berlanjut pada proses penyidikan.

Hal itu dilakukan lantaran beberapa orang yang diamankan terkait dengan dugaan tindak pidana, salah satunya kepemilikian senpi rakitan yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman atau meminta barang secara paksa kepada masyarakat.

"Atas informasi yang didapat, akhirnya Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dengan bantuan dari jajaran Polsek baik Batujajar maupun Polsek Padalarang," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Niko, polisi mengamankan preman berinisial Muslih dan Jeni Mulyadi. Kedua pelaku ini kerap kali membuat resah warga.

"Jadi, yang bersangkutan kerap mabuk dan menggunakan senjata tajam mencoba meminta secara paksa baik kepada warga yang melintas maupun warung dengan menggunakan pisau maupun cutter," jelasnya.

"Mereka meminta uang dan sebagainya. Bahkan, ada beberapa juga yang diamankan atas perbuatannya melukai seseorang karena salah paham dan ketersinggungan hingga muncul rasa ingin melukai," sambungnya.

Sejumlah pasal pun dipastikan menjerat para preman tersebut. Salah satunya Undang-Undang (UU) Darurat terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi).

Kemudian, pasal tentang pemerasan dari Pasal 368, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Termasuk Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup sampai dengan paling rendah 5 tahun penjara.

Salah satu pelaku mengaku berasal dari Lampung dan berprofesi sebagai petani. Dia datang ke Kabupaten Bandung Barat sudah sejak Januari 2025.

"Saya sudah berhasil mengambil motor Beat di arah Padalarang.  Kalau dapat dijual senilai Rp2 juta dan mendapat bagian Rp1 juta. Ini TKP yang ke sembilan kali," sebutnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut