Bawa Senjata Tajam dan Lakukan Pemerasan, 11 Preman Bandung Ditetapkan Tersangka

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 11 orang diduga preman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus premanisme di Kota Bandung. Mereka terbukti melakukan pemerasan, pemalakan, pungutan liar yang meresahkan masyarakat, dan membawa senjata tajam.
"Modus operandinya ada yang melakukan pemalakan, menguasai lahan parkir secara ilegal, dam ada pula yang menggunakan lahan tersebut untuk melakukan aksi premanisme terhadap masyarakat Kota Bandung," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman di Makopolrestabes Bandung, Selasa (20/5/2025).
AKBP Abdul Rachman, sejumlah barang bukti diamankan dari para tersangka. Seperti narkotika jenis ganja dan senjata tajam. Mereka melakukan aksi premanisme di tempat keramaian, wisata, dan lokasi pembangunan proyek menjadi atensi dalam melakukan operasi pemberantasan premanisme.
"Kami melaksanakan operasi memberantas premanisme agar Kota Bandung aman dan kondusif. Tidak ada lagi preman yang mengganggu proyek dan lain-lain," ujar AKBP Abdul Rachman.
Dari 11 tersangka itu, tutur Kasatreskrim, tidak ada pelaku yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan atau residivis.
"Sejauh ini belum kami temukan informasi bahwa mereka adalah residivis dan anggota ormas, tetapi penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan," tutur Kasatreskrim.
AKBP Abdul Rachman mengatakan, 11 tersangka kasus premanisme dijerat dengan pasal berbeda, yaitu, Pasal 365, 368, dan 351 KUHPindana.
"Pasal yang kami sangkakan tergantung dari jenis kejahatan masing-masing tersangka, dari Pasal 368, 365, hingga 351 KUHP," ucap AKBP Abdul Rachman.
Editor : Agus Warsudi