get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-Siap Rp600 Ribu Cair! Cek Status BSU Kemnaker 2025 di Link Resmi Ini

Siap-Siap! Pemerintah Gelontorkan 6 Bantuan Mulai Juni 2025, Ada BSU Juga

Selasa, 27 Mei 2025 | 02:30 WIB
header img
Ilustrasi bantuan pemerintah 2025, ada BSU hingga diskon listrik. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dengan mengumumkan enam jenis bantuan yang akan mulai disalurkan pada Juni 2025 mendatang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global dan potensi tekanan inflasi yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyampaikan bahwa berbagai bantuan ini sedang dipersiapkan dan akan mulai diberlakukan pada 5 Juni mendatang.

"Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan nanti akan diberlakukan 5 Juni," kata Airlangga Hartarto, Jumat (23/5/2025).

Lantas, apa saja keenam bantuan yang akan digelontorkan pemerintah pada Juni 2025 ini? Berikut daftarnya, dirangkum dari TribunJakarta:

  1. Diskon Transportasi: Masyarakat dapat menikmati diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
  2. Potongan Tarif Tol: Pemerintah menargetkan sekitar 110 juta pengendara akan merasakan potongan tarif tol yang berlaku pada Juni-Juli 2025.
  3. Diskon Tarif Listrik: Sebanyak 50 persen diskon tarif listrik akan diberikan selama bulan Juni dan Juli 2025, dengan target 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
  4. Tambahan Bantuan Sosial: Alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan akan ditambah, dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
  5. Perpanjangan Diskon JKK: Program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya akan diperpanjang.
  6. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau guru honorer juga akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bagi sebagian masyarakat, program BSU tentu bukan hal yang asing, mengingat bantuan serupa pernah diberikan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Namun, Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa nominal BSU kali ini tidak akan sebesar bantuan pada masa pandemi yang mencapai Rp 600 ribu.

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan BSU ini rencananya akan diberikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi persyaratan. Informasi lebih detail mengenai mekanisme dan besaran BSU kemungkinan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah. Dengan adanya berbagai bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan yang ada.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut