get app
inews
Aa Text
Read Next : Berapa Besaran BSU 2025? Ini Nilai Bantuan Tunai yang Mulai Cair 5 Juni!

BSU 2025 Siap Cair 5 Juni! Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Berpeluang Dapat, Ini Bocorannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 03:30 WIB
header img
Ilustrasi bantuan pemerintah 2025, ada BSU hingga diskon listrik PLN. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar baik menghampiri para pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia! Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengindikasikan bahwa skema BSU kali ini akan serupa dengan yang diterapkan saat pandemi Covid-19, namun dengan beberapa penyesuaian.

Airlangga mengungkapkan bahwa BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," kata Airlangga, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa program BSU 2025 merupakan salah satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang digulirkan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat pada kuartal II tahun ini.

Jadwal Pencairan BSU 2025: Target 5 Juni!

Saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait masih merancang detail tahapan pencairan BSU 2025, termasuk total anggaran yang dibutuhkan. Namun, Airlangga memastikan bahwa proses penyaluran, regulasi, hingga anggaran ditargetkan rampung sebelum tanggal 5 Juni 2025.

Dengan demikian, BSU 2025 dijadwalkan mulai dicairkan pada Kamis, 5 Juni 2025.

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," ungkap Airlangga.

Syarat Penerima BSU 2025: Mengacu Tahun Sebelumnya?

Hingga Minggu (25/5/2025), pemerintah belum secara rinci mengumumkan persyaratan penerima BSU 2025. Namun, jika melihat pada skema BSU tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan yang kemungkinan akan berlaku:

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 (kemungkinan ada penyesuaian tahun).
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMP/UMK.
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Para pekerja yang merasa memenuhi persyaratan di atas dapat melakukan pengecekan status penerima BSU 2025 secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di https://kemnaker.go.id/ dan situs BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Besaran Insentif BSU 2025: Lebih Kecil dari Pandemi

Airlangga memastikan bahwa besaran insentif BSU 2025 akan lebih kecil dari Rp 600.000 yang diberikan pada masa pandemi. "Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujarnya.

Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan nominal pasti BSU 2025 karena masih dalam tahap pembahasan. Jika melihat tren tahun-tahun sebelumnya, besaran BSU memang bervariasi. Pada tahun 2020, bantuan diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama 2 bulan (total Rp 2,4 juta). Kemudian di tahun 2021, menjadi Rp 500.000 selama 2 bulan (total Rp 1 juta), dan pada tahun 2022 sebesar Rp 600.000 sekali cair.

Para pekerja diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait detail persyaratan dan besaran BSU 2025 yang akan segera dicairkan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut