Siswa SMA di Bandung Pasang Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Intip Teman Perempuan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - AS, siswa SMA negeri di Kiaracondong, Kota Bandung ditangkap polisi gegara memasang kamera tersembunyi di kamar mandi sekolah untuk mengintip teman-temannya.
Selain di sekolah, pelaku juga melakukan perbuatan itu di sebuah vila kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke kepolisian. Mereka melapor menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan AS dengan cara memasang kamera tersembunyi di kamar mandi saat mengikuti acara di Lembang.
"Atas kejadian, kami telah mengamankan salah satu siswa di SMA negeri di Kiaracondong atas nama AS. Yang bersangkutan (AS) dilaporkan ke Polsek Karacondong pada 22 Mei," kata Kapolrestabes Bandung.
Kombes Budi menyatakan, berdasarkan laporan korban, tersangka AS yang merupakan anak berurusan dengan hukum (ABH) diduga melakukan tindak pidana asusila pada 3 Desember 2024.
Tersangka AS menggunakan kamera tersembunyi atau alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut.
"Jadi yang bersangkutan (tersangka AS) menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-ny. Itu kejadiannya pada 2024," ujar Kombes Budi.
Jumlah korban asusila pelaku di sekolah, tutur Kapolrestabes, 7 orang. Sedangkan di di sebuah vila, kawasan wisata Lembang, KBB, jumlah korban pelaku sebanyak 12 orang.
"Kejadiannya terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan sama di vila daerah Lembang," tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, motif pelaku, sementara diduga pelaku mengidap kelainan seksual. Rekaman asusila disimpan dan dinikmati sendiri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami belum melihat ada video tersebut tersebar di internet atau tempat lain. Tapi kalau memang ada nanti kami akan masukkan dalam alat-alat bukti," ucap Kombes Budi.
Menurut Kapolrestabes, karena perbuatan pelaku dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dua wilayah berbeda, kasus ini akan dilimpahkan Polda Jabar.
"Tersangka AS dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) sebagaimana dimaksud dengan cara merekam dan menyimpan kamera di kamar mandi sekolah dan terhubung handphone. Pelaku juga kami kenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi