get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketum PBNU Minta Pemerintah Kaji Mendalam Wacana Program MBG Pakai Dana Zakat

Klaim Ketua Panitia Muktamar Dipertanyakan, Aktivis NU Buka Suara

Minggu, 26 April 2026 | 14:40 WIB
header img
Pengasuh Pondok Pesantren Darrul Hufadz sekaligus aktivis muda NU, Fitrah Ahmad. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik terkait klaim kepanitiaan Muktamar Nahdlatul Ulama kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi mengenai penunjukan Ketua Panitia Muktamar, yang dinilai belum memiliki dasar administratif yang jelas.

Pengasuh Pondok Pesantren Darrul Hufadz sekaligus aktivis muda NU, Fitrah Ahmad, angkat bicara terkait dinamika tersebut. Ia menyoroti adanya dualisme informasi yang berkembang di tengah warga nahdliyin.

Di satu sisi, beredar klaim bahwa Saifullah Yusuf telah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Muktamar. Namun di sisi lain, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi terkait pembentukan panitia tersebut.

Soroti Ketiadaan Legitimasi Administratif

Fitrah menilai situasi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan warga Nahdliyin karena tidak adanya kejelasan dasar hukum dan administrasi organisasi.

Ia menegaskan bahwa klaim tanpa SK resmi dapat berdampak serius terhadap tata kelola organisasi.

“Klaim bahwa seseorang telah menjadi ketua panitia muktamar berpotensi menimbulkan kebingungan dan mengganggu tata kelola organisasi yang berbasis musyawarah dan legitimasi struktural,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Dinilai Ganggu Konsolidasi Menuju Muktamar

Menurut Fitrah, Muktamar NU seharusnya menjadi ruang konsolidasi tertinggi organisasi, bukan justru diwarnai polemik legitimasi.

Ia menilai, ketidakjelasan ini dapat mengganggu proses persiapan dan mengurangi kepercayaan internal organisasi.

“Muktamar seharusnya mencerminkan kematangan organisasi, bukan diawali oleh polemik yang belum jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

Usulkan Peran Mustasyar untuk Netralitas

Lebih lanjut, Fitrah mengaitkan polemik ini dengan dinamika internal yang telah berlangsung sejak 2025. Ia menyebut bahwa meski sempat ada upaya islah, persoalan kepercayaan di internal organisasi belum sepenuhnya pulih.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar penunjukan panitia Muktamar dilakukan oleh unsur Mustasyar PBNU untuk menjaga netralitas dan keseimbangan organisasi.

Menurutnya, langkah tersebut dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Sorotan Isu SK dan Kepercayaan Publik

Fitrah juga menyinggung adanya persepsi publik terkait proses administrasi organisasi, termasuk isu penahanan Surat Keputusan (SK) kepengurusan cabang yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia menilai hal tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan warga nahdliyin terhadap objektivitas organisasi.

“Situasi ini menekankan pentingnya mekanisme yang independen agar setiap keputusan tetap berorientasi pada kemaslahatan jam’iyah,” katanya.

Tekankan Prinsip Tata Kelola Organisasi

Dalam pandangannya, Fitrah menekankan pentingnya prinsip tata kelola organisasi yang berlandaskan aturan dan kepastian hukum.

Ia mengutip kaidah dalam tradisi pesantren yang menekankan pentingnya keterikatan pada sistem dalam setiap pengambilan keputusan.

“Setiap keputusan dalam organisasi harus mengedepankan kepentingan bersama, bukan klaim sepihak,” ujarnya.

Tegaskan Pentingnya SK Resmi PBNU

Fitrah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap klaim kepanitiaan harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa keputusan resmi dari PBNU.

Menurutnya, tanpa legitimasi administratif, klaim yang beredar di ruang publik patut dipertanyakan kebenarannya.

“Selama belum ada SK resmi dari PBNU, maka setiap klaim kepanitiaan harus diuji validitasnya,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut