get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Driver Ojol di Bandung Tambal Jalan Berlubang Pakai Uang Pribadi, Ini Alasannya

Pelajar SMA di Bandung Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Sekolah, Aksinya Sampai ke Vila Lembang

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:56 WIB
header img
Terduga pelaku pelajar SMA pasang kamera tersembunyi di toilet sekolah. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kasus dugaan pemasangan kamera tersembunyi di toilet sekolah Bandung oleh seorang pelajar berinisial AS memasuki babak baru yang mengejutkan. Polisi menemukan indikasi bahwa pelaku tidak hanya beraksi di lingkungan sekolah, tetapi juga melakukan tindakan serupa di sebuah vila di Lembang.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di vila di daerah Lembang," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5/2025).

Bahkan, Kombes Budi membeberkan bahwa di Lembang, jumlah korban yang terekam oleh kamera tersembunyi yang dipasang oleh tersangka mencapai sekitar 12 orang. "Di Lembang itu ada sekitar 12 korban," imbuhnya.

Mengingat lokasi kejadian di Lembang berada di luar yurisdiksi Polrestabes Bandung, kasus tersebut rencananya akan dilimpahkan kepada Polda Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini, fokus Polrestabes Bandung adalah menuntaskan kasus pemasangan kamera tersembunyi di toilet sekolah.

"Sementara di Polrestabes, khususnya di wilayah di sekolah yang ditangani, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang korban untuk di wilayah Bandung," jelasnya. Sebelumnya, belasan gadis dilaporkan menjadi korban seorang siswa yang diduga menaruh kamera tersembunyi di toilet sekolah. Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini diterima pihak kepolisian pada 22 Mei 2025, sementara aksi pelaku diduga telah berlangsung sejak Desember 2024. "Kita telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, yaitu di Kiaracondong, atas nama AS," kata Budi sebelumnya.

Atas perbuatannya, pelajar yang berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1). Modus yang digunakan pelaku adalah merekam dan menyimpan gambar di dalam kantong plastik di lingkungan sekolah, yang kemudian terhubung dengan telepon genggam miliknya. Tak hanya itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan potensi korban lainnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut