Menaker Resmi Larang Batas Usia di Lowongan Kerja: "Rekrutmen Harus Objektif dan Adil!"

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar gembira bagi para pencari kerja! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menghapus persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan progresif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena masih maraknya praktik diskriminasi dalam rekrutmen, tidak hanya soal usia, tetapi juga penampilan hingga status pernikahan.
"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," tegas Yassierli pada Rabu (28/5/2025).
Dalam Surat Edaran yang telah ditandatanganinya, Menaker menjelaskan bahwa pencantuman syarat usia dalam rekrutmen kini hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus. Syarat usia dapat dicantumkan jika pekerjaan atau jabatan tersebut memiliki "sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan." Selain itu, persyaratan usia tidak boleh "berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan."
Lebih lanjut, edaran tersebut juga menekankan bahwa "Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas."
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk disosialisasikan kepada bupati/walikota serta pihak terkait lainnya agar segera diimplementasikan. "Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," demikian bunyi tegas dalam SE tersebut.
Sebelumnya, Menaker Yassierli telah menyoroti praktik diskriminasi yang masih terjadi dalam rekrutmen di Indonesia, mencakup usia, penampilan, status pernikahan, dan faktor lainnya. Penerbitan Surat Edaran ini menjadi langkah konkret untuk memberantas praktik tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa batasan usia hanya dapat dibenarkan untuk jenis pekerjaan dengan karakteristik spesifik.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah menyiapkan langkah lebih lanjut untuk menghapus diskriminasi usia melalui jalur legislasi. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan "dua proses utama."
Pertama, Kemnaker berencana merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut," ujar Darmawansyah. Proses kedua adalah penyusunan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003 yang baru.
Editor : Rizal Fadillah