Petugas Rutan Kebonwaru Gagalkan Penyelundupan Sabu-Tembakau Sintetis, Tangkap Pria Paruh Baya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru mengggagalkan upaya penyelundupan sabu dan tembakau sintetis yang disembunyikan dalam bungkus kopi, Selasa (27/5/2025).
Selain mengamankan barang bukti sabu dan tembakau sintetis, petugas juga menangkap seorang pria paruh baya pelaku penyelundupan barang haram itu.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Pance Daniel mengatakan, upaya penyelundupan narkotika dan barang terlarang ini berhasil digagalkan berkat kejelian petugas.
"Penggagalan upaya penyelundupan ini wujud komitmen kami, Rutan Kelas 1 Bandung bebas dari narkotika sesuai 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Karutan Kebonwaru didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Reza Antha Kusuma, Kamis (29/5/2025).
Pance Daniel menyatakan, kronologi penggagalan upaya penyeludupan ini berawal saat pria paruh baya datang ke Rutan Kebonwaru untuk mengunjungi seorang warga binaan inisial MR pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Petugas di ruang pemeriksaan mencurigai gerak-gerik pria paruh baya itu. Apalagi MR yang hendak ditemui pelaku merupakan warga binaan kasus narkotika.
"Karena curiga dengan gelagat pria tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara detail. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus kopi sachet berisi barang yang diduga sabu dan tembakau sintetis. Barang terlarang itu diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, " ujar Pance Daniel.
Karutan Kebonwaru menuturkan, terkait temuan narkoba itu, Rutan Kebonwaru berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menyita barang bukti, kami berkordinasi dengan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengunjung tersebut dan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Karutan.
Pance Daniel menegakaskan, Rutan Kebonwaru Bandung berkomitmen perang terhadap narkoba dan barang terlarang lainnya masuk ke dalam rutan dengan mewujudkan lingkungan bebas dari peredaran handphone, praktik pungutan liar dan narkotika (Zero Halinar).
"Dengan langkah cepat ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, " ucap Pance Daniel.
Karutan memastikan langkah tegas akan diberikan kepada MR, warga binaan yang diduga terlibat penyelundupan narkoba ini.
"Jika MR terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba, akan ditindak tegas sesuai aturan, termasuk tidak akan diberikan remisi," ujar Karutan.
Pance Daniel mengajak petugas Rutan Kelas I Bandung, warga binaan, dan masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
"Sinergitas antara Rutan Kelas 1 Bandung dan Polrestabes Bandung pun menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum serta pencegahan kejahatan narkotika harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan," tandas Pance.
Editor : Agus Warsudi