get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif Anggota Geng Motor di Cimahi yang Serang Warga Hingga Luka Parah

Anggota Geng Motor Pengangguran Nekat Jual Sinte Via Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:59 WIB
header img
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diamankan dari anggota geng motor saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, seorang anggota geng motor nekat menjual narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte).

Tersangka Gilang Akbar Saputra alias GAS (21) diamankan dengan barang bukti 37 paket sinte dengan bungkus berbeda-beda. Total berat keseluruhan 35,2 gram yang jika dirupiahkan senilai sekitar Rp60 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka kini telah diamankan Sat Res Narkoba Polres Cimahi dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka GAS adalah anggota geng motor yang menjual sinte di medsos dalam bentuk paket kecil," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Hingga akhirnya pelaku diamankan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di rumah temannya di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan, pelaku mendapatkan narkotika jenis Sinte tersebut didapat dengan cara membeli secara online di akun Instagram. Kegiatan tersebut sudah dilakukannya selama tiga bulan terakhir.

"Tersangka mengaku dari hasil penjualan Sinte mendapatkan keuntungan antara Rp300.000 sampai Rp500.000," sebut Niko.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau minimal 5 tahun.

Tersangka GAS mengakui jika narkotika jenis Sinte tersebut dibeli secara online. Selain dipakai sendiri barang itu dijualnya ke para pelanggan dengan cara COD dan sistem tempel di suatu tempat.

"Saya beli barang Rp1 juta lalu dijual lagi ke pelanggan atau temen sesama geng motor. Uang keuntungan saya pakai buat kebutuhan sehari-hari," ucapnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut