get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tutup Permenan Galian C Gunung Kuda Cirebon yang Longsor

Tewaskan 17 Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
header img
Polisi bersama tim SAR mengevakuasi korban tewas tertimbun longsoran batu di tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh informasi awal mengenai dugaan kuat kelalaian dalam prosedur kerja di lokasi.

"Kami menemukan informasi bahwa mekanisme kerja di tambang tersebut menyimpang, mengabaikan keselamatan para pekerja. Seharusnya, menurut para ahli, penambangan dilakukan dengan metode terasering agar tidak rawan longsor, namun hal itu tidak dijalankan," ujarnya.

Penyidikan kini turut melibatkan pakar dari instansi terkait seperti dinas pertambangan dan para ahli keselamatan kerja untuk memperkuat proses hukum.

Sebagai langkah responsif, Pemerintah Provinsi Jabar langsung mengambil tindakan tegas. Gubernur telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan yang terlibat.

"Izin tambang di lokasi longsor telah dicabut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Penyidik berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut