BSU Kemnaker 2025: Panduan Lengkap untuk Mengecek dan Klaim Bantuan Rp600 Ribu Secara Online

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker pada tahun 2025. BSU Kemnaker diberikan kepada pekerja dengan penghasilan tertentu guna menjaga daya beli masyarakat. Simak syarat, jadwal, dan cara klaim bantuan sebesar Rp600 ribu melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
BSU Kemnaker merupakan program bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bertujuan mendukung pekerja terdampak situasi ekonomi nasional. Program ini diberikan secara tunai senilai Rp600.000 untuk membantu meringankan beban para pekerja formal.
Bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional serta menjaga kesejahteraan buruh dan karyawan di sektor formal. Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra utama dalam verifikasi data penerima BSU Kemnaker.
Agar dapat menerima BSU Kemnaker, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria. Berikut adalah syarat utama yang wajib dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK aktif.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tertentu yang ditentukan.
Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan (sesuai UMP/UMK setempat).
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT.
Bekerja di sektor formal dan memiliki rekening bank aktif.
Calon penerima BSU juga harus memastikan bahwa datanya telah sesuai dan lengkap di sistem BPJS Ketenagakerjaan agar memudahkan proses verifikasi.
Pekerja yang ingin mengecek status penerima bantuan dapat mengunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id.
Login atau daftar akun dengan menggunakan email aktif dan NIK.
Lengkapi profil pengguna, termasuk data diri dan status pekerjaan.
Setelah login, klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah".
Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima, informasi waktu pencairan dan rekening penyalur akan ditampilkan secara otomatis.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker 2025, Anda dapat mencairkan dana sebesar Rp600.000 ke rekening pribadi. Berikut cara pencairannya:
Pastikan rekening bank Anda aktif dan sesuai dengan nama penerima.
Pemerintah akan menyalurkan dana melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
Cek rekening Anda secara berkala, karena pencairan dilakukan bertahap.
Tidak ada pemotongan biaya dalam penyaluran BSU ini.
Jika terjadi kendala, penerima dapat menghubungi call center Kemnaker atau mengunjungi kantor cabang bank penyalur.
BSU Kemnaker direncanakan mulai disalurkan pada triwulan kedua tahun 2025. Pencairan dilakukan dalam beberapa tahap untuk memastikan verifikasi berjalan akurat.
Penerima dapat memantau jadwal pencairan secara berkala melalui situs bsu.kemnaker.go.id maupun media sosial resmi Kemnaker. Setiap perubahan akan diinformasikan secara terbuka oleh pihak kementerian.
Agar nama Anda tercantum sebagai penerima BSU, pastikan:
Data di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP dan NPWP.
Nomor rekening aktif dan tidak sedang diblokir.
Gaji yang tercatat tidak melebihi ambang batas sesuai UMP.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
Verifikasi yang ketat dilakukan demi memastikan bantuan tepat sasaran.
BSU Kemnaker menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja sektor formal. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, "Bantuan ini tidak hanya menjaga daya beli, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat pekerja."
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, "Kami memastikan data yang diserahkan valid, agar BSU tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain."
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui intervensi langsung kepada masyarakat terdampak.
BSU Kemnaker 2025 merupakan bantuan tunai senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah UMP. Proses cek dan klaim bantuan dapat dilakukan secara online melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Pastikan Anda memenuhi seluruh syarat, memiliki rekening aktif, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh manfaat dari program ini. Pantau terus informasi resmi agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
Editor : Rizal Fadillah