TERUNGKAP, Dokter Priguna Idap Kelainan Seksual Fetish, Gunakan Obat Bius RSHS untuk Perkosa Korban

BANDUNG, iNewsBandung.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap fakta mengejutkan: obat bius yang digunakan tersangka dokter Priguna Anugrah Pratama (31) untuk memperkosa pasien adalah milik RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna adalah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad.
"Semua (obat bius) dari dalam (RSHS Bandung) lah. Diambil dari dalam (RSHS)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, Senin (9/6/2025).
Kombes Surawan mendesak seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi penggunaan dan penyimpanan obat bius agar tidak disalahgunakan. "Iya, pengunaan dan penyimpanan obat bius di rumah sakit harus dievaluasi," ujarnya.
Hasil tes psikologi Polda Jabar dan Bareskrim Polri menunjukkan dokter Priguna mengidap kelainan seksual fetish, yakni fantasi dengan orang tak berdaya. "Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," jelas Kombes Surawan.
Meskipun demikian, kelainan ini tidak membebaskan Priguna dari jerat hukum. Kombes Surawan menegaskan ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur pemerkosaan terhadap orang tidak berdaya. "Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," kata Kombes Surawan, merujuk pada Pasal 13 UU TPKS.
Hasil tes DNA juga menguatkan bukti. DNA yang ditemukan dari sperma di alat kontrasepsi di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung serta rambut salah satu korban, identik dengan tersangka Priguna. "Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) saat kami lakukan olah TKP ulang. Yang ditemukan (sperma dan rambut) identik," tutur Dirreskrimum.
Uji toksikologi juga menunjukkan positif ada kandungan obat bius dalam darah korban. "Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Kalau jenisnya obat bius yang dipakai Priguna, saya kurang paham," ucap Kombes Surawan.
Dengan lengkapnya seluruh hasil tes laboratorium dan berkas penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. "Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok (Selasa 10/6/2025))," ujar Dirreskrimum.a
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta