get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Priguna Pemerkosa Pasien di RSHS Bandung Langgar SOP, Bikin Resep untuk Dapatkan Obat Bius

Polda Jabar Resmi Limpahkan Berkas Kasus Dokter Priguna ke Kejati

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:52 WIB
header img
Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS anestesi FK Unpad yang diduga memerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar resmi melimpahkan berkas perkara kasus dokter Priguna Anugrah Pratama (PAP), tersangka pemerkosa pasien RSHS Bandung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (10/6/2025). Saat ini, Kejati Jabar tengah memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas perkara kekerasan seksual dengan tersangka PAP, dokter PPDS Anestesi FK Unpad itu dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Setelah menerima berkas perkara, kata Kasipenkum, Kejati Jabar menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditugaskan untuk memeriksa berkas perkara tersebut.

"Kejati Jabar telah menerima berkas perkara dari teman-teman penyidik Polda Jabar untuk tersangka atas nama dokter PAP. Tim jaksa penuntut umum yang ditugaskan sebanyak empat orang akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan," kata Kasipenkum, Selasa (10/6/2025).

Cahya menyatakan, tim JPU memeriksa kelengkapan berkas perkara itu dalam waktu tujuh hari kerja. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atau disebut P19.

"Di dalam tujuh hari ke depan, tim JPU akan menentukan sikap, apakah berkas perkara ini layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Jika berkas perkara belum lengkap, JPU akan memberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap atau P19," ujar Cahya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut