get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengungkap Sejarah Kiaracondong, Jejak Pohon Raksasa yang Wariskan Nama Ikonik Kota Bandung

Rapat dan Kegiatan di Hotel Kembali Diizinkan, Sektor Pariwisata Bandung Dapat Angin Segar

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:40 WIB
header img
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan. (Foto: Redaksi/iNews Bandung Raya)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Industri pariwisata Kota Bandung kini bisa bernapas lega. Setelah sempat lesu akibat larangan kegiatan pemerintahan di hotel, pemerintah pusat akhirnya kembali mengizinkan rapat dan pertemuan digelar di hotel maupun restoran. Kebijakan ini disambut positif oleh para pelaku industri, yang melihatnya sebagai angin segar untuk sektor yang sangat terdampak.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memberikan lampu hijau terkait kebijakan ini saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram pada Rabu (4/6/2025).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pimpinan daerah. Namun, ia tidak menampik bahwa kebijakan ini akan memberikan dorongan positif yang signifikan bagi industri perhotelan.

"Kami masih menunggu instruksi dari pimpinan, tapi jelas ini jadi angin segar, terutama bagi teman-teman di sektor pariwisata, khususnya perhotelan," ujar Nuzrul saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).

Hotel Bintang Tiga Terdampak Parah, Karyawan Dirumahkan

Sebelumnya, selama pembatasan berlangsung, sejumlah hotel di Bandung mengalami penurunan pendapatan yang drastis. Nuzrul mengungkapkan, beberapa hotel bintang tiga bahkan terpaksa merumahkan karyawannya, termasuk posisi strategis seperti General Manager (GM).

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut