Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Rp6,5 Miliar, Kadispora Dijebloskan ke Tahanan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025). Saat ini, tersangka Edy Marwoto ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.
Selain Edy Marwoto, Kejati Jabar juga menetapkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yossi, Dodi, dan Deni, pun ditahan di Rutan Kebonwaru.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, modus para tersangka mengorupsi dana hibah Pramuka, yaitu, meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan fiktif.
"Padahal biaya representatif dan honorarium tidak ada dalam aturan," kata Aspidsus Kejati Jabar, Jumat (13/6/2025).
Dwi Agus Arfianto menyatakan, tersangka Kadispora Kota Bandung Edy Marwoto pada tahun 2020 menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
"Sedangkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai ketua kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung dari 2016 hingga 2021," ujar Dwi Agus.
Tersangka Dodi Ridwansyah, tutur Aspidsus, menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung dari 2017 hingga 2018 dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Kwarcab Pramuka Kota Bandung sejak 2016 hingga 2019.
"Sementara itu, tersangka Deni Nurdiana menjabat Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka 2017-2018," tutur Aspidsus.
Agus Dwi Afrianto mengatakan, pada 2017, 2018 dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung mendapatkan dana hibah Rp6,5 miliar dari Pemkot Bandung. Saat mengajukan dana hibah, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah sepakat meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium staf.
"Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standardisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung," ucap Aspidsus.
Agus Dwi menyatakan pada 2017 dan 2018, tersangka Deni Nurdiana selaku Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dengan pertanggungjawaban fiktif.
Sedangkan pada 2020 tersangka Edy Marwoto meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka Kota Bandung dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.
"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima," ujar Agus Dwi.
Aspidsus menuturkan para pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan tersangka Yossi Irianto sebelumnya telah ditahan terkait kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi