get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram, Ini Alasannya

Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum Kejati Jabar

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:53 WIB
header img
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar. (Foto:Istimewa)

Zulkarnain menyatakan, hal ini menjadi pengingat bagi para ASN Pemkot Bandung lainnya untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. Para ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.

"Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," tuturnya.

Selain itu, Zulkarnain memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025). Saat ini, tersangka Edy Marwoto ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.

Selain Edy Marwoto, Kejati Jabar juga menetapkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yossi, Dodi, dan Deni, pun ditahan di Rutan Kebonwaru. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut