Dedi Mulyadi Ditindak Polisi Gara-gara Naik Motor Patwal Tanpa Helm

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sebuah insiden lalu lintas menarik perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terekam kamera menumpang motor Patwal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tanpa mengenakan helm. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/6/2025) di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam video yang viral di media sosial, Dedi terlihat mengenakan pakaian putih turun dari mobil dinas di tengah kemacetan. Ia kemudian berlari menuju motor pengawalan Dishub dan langsung naik ke motor tersebut tanpa helm.
Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Dedi menjelaskan bahwa saat itu ia sedang dalam perjalanan menuju acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) yang dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Tentunya sebagai Gubernur, saya tidak boleh lebih dulu Presiden dibanding saya. Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," ungkap Dedi dalam videonya yang dikutip Jumat (13/6/2025).
Ia pun secara terbuka mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran lalu lintas karena dirinya tidak menggunakan helm sebagai pembonceng.
"Dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan motor Patwal," kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap menerima konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut. Tak hanya itu, ia juga meminta agar motor yang membawanya turut ditindak.
"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran. Yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," tuturnya.
"Karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap motor Dishub yang membonceng Gubernur Jabar tersebut.
"Terhadap motor Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng Pak Gubernur tanpa memakai helm sudah ditilang ETLE. Denda tilang akan diproses langsung melalui online," kata Rizky saat dikonfirmasi.
Langkah transparan Dedi Mulyadi ini mendapat apresiasi netizen yang memuji sikapnya sebagai pemimpin yang tidak antikritik dan siap mematuhi hukum seperti warga lainnya.
Editor : Rizal Fadillah