get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Resmi Limpahkan Berkas Kasus Dokter Priguna ke Kejati

Skandal Dana Hibah Pramuka Bandung, 4 Pejabat Resmi Jadi Tersangka

Jum'at, 13 Juni 2025 | 21:00 WIB
header img
Tiga dari empat tersangka (mengenakan rompi merah) kasus korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung sebelum dijebloskan ke tahanan. (FOTO: ISTIMEWA)

Lebih parah lagi, laporan keuangan dalam penggunaan anggaran tersebut disebut fiktif dan menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, atau sekitar 20 persen dari total nilai hibah.

Jejak Hukum dan Penahanan

Tiga tersangka , Eddy, Dodi, dan Deni saat ini mendekam di Rutan Kebon Waru. Sementara Yossi Irianto, yang juga turut menandatangani persetujuan anggaran, sedang menjalani proses hukum atas kasus terpisah, yakni sengketa lahan milik Kebun Binatang Bandung.

Kejati Jabar menjerat keempat tersangka dengan kombinasi pasal berat, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

  • Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pihak yang turut serta dalam tindak pidana

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut