Berdiri di Ruang Milik Jalan, Belasan Tempat Usaha dan Rumah Tinggal di Padalarang Dibongkar
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 16 bangunan liar (bangli) di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditertibkan, Selasa (21/7/2026).
Bangunan tersebut terdiri dari dua rumah tinggal dan 14 bangunan lainnya yang digunakan sebagai warung tempat usaha atau berjualan.
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) tepatnya di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, KBB.
"Penertiban ini tindak lanjut dari arahan Pak Gubernur setelah melakukan sidak beberapa hari lalu," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman kepada wartawan di lokasi.
Ia mengatakan mayoritas pemilik bangunan membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapatkan edukasi.
Adapun sisanya dirobohkan dengan menggunakan alat berat. Sekitar 60 persen bangunan dibongkar secara mandiri oleh 16 kepala keluarga pada hari pertama.
Sementara 40 persen sisanya membutuhkan bantuan alat berat karena konstruksi bangunan lebih permanen.
Untuk mempercepat proses penertiban, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan alat berat, truk pengangkut material, serta 17 personel dari Dinas Bina Marga yang dibantu personel Satpol PP.
"Kemarin sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri, hari ini bersama Satpol PP Jabar, Pemda KBB, Satpol PP KBB, pemerintah desa dan kecamatan kami tuntaskan," sambungnya.
Herman menjelaskan, pendekatan persuasif yang dilakukan Gubernur Jawa Barat berhasil membangun kesadaran masyarakat sehingga proses penertiban berjalan kondusif tanpa penolakan berarti.
Usai penertiban, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk menata kembali kawasan tersebut.
Penertiban ini juga menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menjaga fungsi ruang milik jalan dari bangunan liar.
"Kami berharap kabupaten dan kota di Jawa Barat juga menindaklanjuti di wilayah masing-masing, karena bangunan liar di ruang milik jalan bukan hanya ada di jalan provinsi, tetapi juga di jalan kabupaten maupun kota," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar penataan ruang publik.
Sementara itu kepada 16 warga terdampak penertiban diberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian agar penataan kawasan tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.
Seluruh keluarga yang terdampak pembongkaran menerima santunan sesuai kondisi masing-masing.
"Sebanyak 14 pedagang memperoleh bantuan sebesar Rp10 juta per orang sebagai modal untuk memulai kembali usahanya di lokasi baru. Sedangkan dua keluarga yang rumah tinggalnya dibongkar menerima santunan Rp50 juta per keluarga untuk membangun rumah di lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah desa," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana