get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Ngaku Bentuk Tubuh Berubah Gegara Konsumsi Obat Antidepresan

Sidang Gugatan Ridwan Kamil: Identitas Dipertanyakan, Tes DNA Jadi Tuntutan

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:31 WIB
header img
Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sidang lanjutan perkara perdata yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (19/6/2025). Agenda utama kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat, Lisa Mariana, yang mengklaim memiliki anak dari hubungan dengan tokoh publik tersebut.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyoroti ketidaksiapan pihak tergugat dalam menghadapi jalannya persidangan. Salah satu poin penting yang dipermasalahkan adalah tidak adanya bukti identitas asli dari Ridwan Kamil.

“Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP asli Pak Ridwan Kamil. Artinya, tidak terverifikasi apakah yang memberi kuasa itu benar Ridwan Kamil,” ujar Markus usai sidang.

Markus juga mengkritik permintaan dari pihak tergugat yang menginginkan sidang ditunda selama dua minggu. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa pembacaan jawaban dari pihak tergugat harus tetap berlangsung pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2025.

“Majelis hakim tetap pada aturan hukum acara, hanya satu minggu. Ini menunjukkan mereka tidak siap hadapi gugatan,” lanjutnya.

Sebelumnya, upaya mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Markus menilai ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam proses mediasi tanpa dasar hukum yang kuat mempertegas keseriusan kliennya dalam menuntut kejelasan hukum.

Gugatan yang diajukan Lisa Mariana mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Markus juga menyebutkan bahwa dasar hukum gugatan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 Tahun 2010 mengenai hak anak di luar perkawinan.

“Putusan MK tegas menyebutkan, anak yang lahir di luar perkawinan berhak mendapatkan identitas, termasuk hak hukum dari ayah biologisnya,” tegas Markus.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk memerintahkan tes DNA antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai langkah pembuktian atas status anak yang diberi nama Selin.

Pernyataan pihak Ridwan Kamil yang membuka opsi damai jika Lisa meminta maaf, ditolak keras oleh Markus.

“Minta maaf? Kenapa nggak dia yang minta maaf ke kami? Ini proses hukum, bukan urusan personal,” katanya menanggapi.

Ia juga mempertanyakan konsistensi Ridwan Kamil terkait kesiapan menjalani tes DNA.

“Pernah bilang siap tes DNA kalau ada perintah DVI Polri, kalau ada putusan pengadilan, atau jika ada kesepakatan. Tapi mana realisasinya?” tanya Markus.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025. Pihak penggugat menyatakan siap menerima jawaban resmi dari Ridwan Kamil dalam forum hukum tersebut.

“Kalau jawabannya bisa membuktikan fakta, ya bagus. Tapi prinsipnya, perjuangan akan membuahkan hasil,” tutup Markus.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut