Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Gugatan Lisa Mariana Kontradiktif dengan Petitum

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:24 WIB
  • author Agus Warsudi
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Gugatan Lisa Mariana Kontradiktif dengan Petitum
Muslim Jaya Butar Butar (tengah) kuasa hukum Ridwan Kamil. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menilai gugatan yang diajukan Lisa Mariana kontradiktif dengan petitum. Di satu sisi minta ganti rugi, pengakuan atas anak yang dilahirkan, di sisi lain menuntut tes DNA. 

"Di dalam gugatan ganti ruginya disebutkan Rp6,9 miliar. Alasan yang disebutkan di dalam gugatan bahwa sudah jelas hubungan. Sudah jelas ini anaknya Ridwan Kamil. Padahal sementara di dalam petitumnya dia minta tes DNA," kata Muslim seusai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/6/2025). 

"Ini kan antara gugatan dengan petitum kontradiktif. Satu sisi dia mengatakan sudah jelas bahwa ini anak LM dengan RK, tapi satu sisi dia minta tes DNA," ujar Muslim.

Muslim menuturkan, ganti rugi material dan ganti rugi imaterial yang diajukan penggugat keliru karena tidak memiliki dasar hukum. 

Kemudian di dalam gugatan ganti rugi material, penggugat meminta jaminan, pemeliharaan, sekolah anak, dan lain-lain. "Itu sebetulnya sekali lagi menurut kami agak ngawur gitu loh. Termasuk juga ganti rugi imaterial," tutur Muslim.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut