Farhan Gulirkan Insentif Non-Tunai untuk Hotel Bandung, Cegah PHK Karyawan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meluncurkan kebijakan insentif non-tunai sebagai upaya menyelamatkan industri perhotelan Bandung dari dampak lesunya okupansi kamar.
Bukan dengan pemberian uang tunai, melainkan melalui skema bantuan berupa pengalihan kegiatan pemerintahan ke hotel serta relaksasi pajak.
Langkah ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha hotel kelas menengah ke bawah, yang paling terdampak sejak adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Insentif ini bukan uang tunai, tapi kami akan arahkan kegiatan rapat atau event resmi Pemkot ke hotel-hotel terdampak, disertai pemotongan pajak penjualan dan PBB,” ujar Farhan saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (19/6/2025).
Agar kebijakan ini tepat sasaran, Farhan menekankan bahwa hanya hotel bintang tiga ke bawah yang akan menerima insentif. Hotel yang ingin mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Bandung juga wajib menandatangani perjanjian tidak melakukan PHK selama 12 bulan.
Editor : Rizal Fadillah